×

Jam Operasional Madrasah

A. Landasan Dasar

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

B. Jam Operasional Madrasah

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Senin: 6.45 s.d 14.30 WIB
Selasa: 6.45 s.d 14.30 WIB
Rabu: 6.45 s.d 14.30 WIB
Kamis: 6.45 s.d 14.30 WIB
Jum’at: 6.45 s.d 10.45 WIB
Sabtu: 6.45 s.d 13.00 WIB

Share this content:

Post Comment